Teranara – Media sosial belakangan ramai membahas kasus hukum yang menimpa Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika.
Fandi, warga Kota Medan, Sumatera Utara, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.
Pihak keluarga menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka menduga Fandi tidak mengetahui keberadaan narkotika di kapal tanker Sea Dragon tempat ia bekerja. Menurut keterangan keluarga, Fandi baru bekerja selama lima hari sebelum penangkapan terjadi.
Perkara ini kemudian menjadi sorotan warganet. Sejumlah pengguna media sosial membandingkannya dengan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Sebagai informasi, pada 2023, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara peredaran narkotika. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbandingan kedua perkara tersebut memunculkan berbagai tanggapan di ruang publik. Namun demikian, setiap perkara pidana memiliki konstruksi hukum, alat bukti, serta pertimbangan hakim yang berbeda sesuai fakta persidangan.
Hingga saat ini, perkara yang menjerat Fandi Ramadhan masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Sumber:
- Pemberitaan media dan putusan pengadilan yang telah dipublikasikan
- hukumonline.com

